Visi dan Misi

Selasa, 20 Juli 2021

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Guna mendukung pencapaian visi Kabupaten Bandung yaitu : “Mewujudkan masyarkat yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera” Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung
melakukan penjabaran sebagai berikut :

  1. Dalam rangka mendukung program nasional Reformasi Birokrasi , maka Badan Kapegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung dalam 5 (lima) tahun Kedepan diharuskan dapat mewujudkan kualitas ASN yang lebih baik dan mampu bersaing dalam melaksanakan tugas.
  2. Integritas yang berarti memiliki sikap yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral. Dengan demikian dalam 5 (lima) tahun kedepan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung turut mendukung pemberantasan korupsi dan penyakit-penyakit moral lainnya.
  3. Melayani dengan artian Badan Kapegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung merupakan pelayanan bagi seluruh masyarakat ASN di Kabupaten Bandung dalam pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan ASN baik itu secara administrasi maupun peningkatan kapasitas ASN .

Selanjutnya untuk mencapai keberhasilan visi tersebut, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung membuat penjabaran misi dari "Mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan" sebagai berikut :

  1. Memantapkan Pembinaan Dan Pengembangan ASN
  2. Memantapkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kepegawaian Yang Terintegrasi Dengan Berbasis Teknologi Informasi
  3. Memantapkan Pembinaan Dan Pengembangan ASN melalui penilaian penilaian prestasi kerja
  4. Memantapkan tatakelola instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapupaten Bandung
BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/