Kenaikan Gaji Berkala

Kamis, 26 Maret 2020

Penerbitan Surat Penetapan Kenaikan Gaji Berkala

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. SK CPNS (Asli/Legalisir)
  3. SK Pangkat Terakhir dilegalisir (Asli/Legalisir)
  4. SKP terakhir (Asli/Legalisir)
  5. Surat Penetapan Kenaikan Gaji Berkala terakhir. (Asli/Legalisir)
  6. SK Jabatan (Asli/Legalisir)
BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/