Pensiun Pegawai ( BUP, APS, Meninggal dan Tewas )

Minggu, 17 Juli 2016

Permohonan Pensiun PNS BUP dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Formulir DPCP
  3. Foto Copy SK CPNS dan PNS Dilegalisir
  4. Salinan/Foto Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir
  5. Foto Copy Konversi NIP dilegalisir
  6. Foto Copy Surat Akta Nikah dilegalisir
  7. Foto Copy Surat Akta Kelahiran Anak dilegalisir
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  9. Foto Copy Karpeg, Karsu, Karis dilegalisir
  10. Photo 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
  11. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja dilegalisir
  12. SKP Selama 1 Tahun terakhir
  13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
  14. Foto Copy Surat Penetapan KGB terakhir.


Permohonan Pensiun PNS Permohonan Sendiri

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Formulir DPCP
  3. Foto Copy SK CPNS dan PNS Dilegalisir
  4. Salinan/Foto Copy SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  5. Foto Copy Konversi NIP dilegalisir
  6. Foto Copy Surat Akta Nikah dilegalisir
  7. Foto Copy Surat Akta Kelahiran Anak dilegalisir.
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  9. Foto Copy Karpeg, Karsu, Karis dilegalisir
  10. Photo 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar
  11. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja dilegalisir.
  12. SKP Selama 1 Tahun terakhir
  13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
  14. Foto Copy Surat Penetapan KGB Terakhir.


Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang Meninggal Dunia

  1. Formulir DPCP
  2. Salinan/Foto Copy SK Pangkat terakhir
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
  5. Daftar Keluarga
  6. Surat Penetapan KGB Terakhir
  7. SKP 2 (dua) tahun terakhir

Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang Tewas

  1. Formulir DPCP
  2. Salinan/Foto Copy SK terakhir
  3. Surat Keterangan Tewas
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman
  5. Daftar Keluarga
BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/