Penerbitan Kartu Taspen

Minggu, 17 Juli 2016

Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN/JKK/JKM, Kartu TASPEN, JKK/JKM Pengganti

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
  4. Photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar hitam putih
  5. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
  6. Mengisi Laporan Kehilangan Kartu Taspen/JKK/JKM untuk Permohonan Taspen/JKK/JKM Pengganti
  7. Mengisi Formulir Permintaan Pergantian Kartu Taspen/JKK/JKM
  8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
  9. SPMT
  10. Surat Keterangan Menikah
  11. Akte Nikah
  12. KP4
  13. Salinan Karpeg
BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/