Permohonan Cuti

Minggu, 17 Juli 2016

Permohonan Cuti

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Formulir Cuti
  3. Foto Copy SK CPNS dan PNS dilegalisir
  4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  5. Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir
  6. Surat Keterangan Dokter jika Cuti Sakit
  7. Foto copy Bukti Peserta Ibadah Haji/Umroh bagi Cuti Besar.
  8. Mengisi Formulir CLTN (berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977)
BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/