Legalisasi Dokumen

Minggu, 17 Juli 2016

Legalisasi Dokumen Kepegawaian

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Asli Dokumen yang akan dilegalisir
  3. Legalisir maksimal 10 lembar
  4. Surat Keterangan Bank/BPR/Koperasi jika Dukumen Asli Dianggunkan
BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/