Kebijakan Terhadap Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jumat, 04 September 2020

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor:K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi peserta seleksi kompetensi bidang CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Formasi Tahun 2019 yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi agar menyampaikan bukti berupa:
  • surat rekomendasi dokter atau hasil swab; dan
  • keterangan menjalani isolasi

*Untuk informasi lebih lanjut silakan klik link berikut(Detail Pengumuman Kebijakan Bagi Yang Terkonfirmasi Positif Covid 19)

BERITA LAINNYA
Kepala BPKSDM Beserta jajaran mengikuti kegiatan halalbilhalal di Lingkungan Pemerintah Ka
BKPSDM menyelenggarakan Kegiatan Serah Terima Jabatan ( Sertijab) bagi Jabatan Pimpinan Ti