Himbauan Untuk Membawa Kartu Jaminan Kesehatan Atau Asuransi Kesehatan Lainnya Bagi Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019

Jumat, 11 September 2020

Sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya peserta seleksi setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan memiliki indikasi gangguan kesehatan yang tidak bisa ditangani di lokasi tes maupun merupakan kondisi darurat seperti peserta hamil yang akan melahirkan, peserta dengan gejala sakit tertentu atau rawan dan tidak dapat ditangani dengan pertolongan pertama di lokasi tes sehingga harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar dalam hal ini Rumah Sakit, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

*Untuk informasi lebih lanjut silakan klik link berikutHimbauan Untuk Membawa Kartu Jaminan Kesehatan Atau Asuransi Kesehatan Lainnya

BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/