Kebijakan Terhadap Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Jumat, 04 September 2020

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor:K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi peserta seleksi kompetensi bidang CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Formasi Tahun 2019 yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi agar menyampaikan bukti berupa:
  • surat rekomendasi dokter atau hasil swab; dan
  • keterangan menjalani isolasi

*Untuk informasi lebih lanjut silakan klik link berikut(Detail Pengumuman Kebijakan Bagi Yang Terkonfirmasi Positif Covid 19)

BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/