Kenaikan Gaji Berkala

Kamis, 26 Maret 2020

Penerbitan Surat Penetapan Kenaikan Gaji Berkala

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. SK CPNS (Asli/Legalisir)
  3. SK Pangkat Terakhir dilegalisir (Asli/Legalisir)
  4. SKP terakhir (Asli/Legalisir)
  5. Surat Penetapan Kenaikan Gaji Berkala terakhir. (Asli/Legalisir)
  6. SK Jabatan (Asli/Legalisir)
BERITA LAINNYA
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 2448/R-KS.04.03/
Berdasarkan pengumuman Bupati Bandung Nomor: 800/4533/BKPSDM/2022 tanggal 20 Desember