Korupsi di Tubuh Birokrasi: Ini kata Presiden RI

Senin, 05 Desember 2016

Presiden RI Jokowi menyatakan bahwa hingga saat ini sudah 122 anggota DPR dan DPRD, 25 Menteri atau Kepala Lembaga, 4 Duta Besar, 7 Komisioner, 17 Gubernur, 51 Bupati dan Walikota, 130 Pejabat eselon I sampai eselon III, serta 14 Hakim yang sudah dipenjara karena korupsi.



Meskipun dalam Indeks Pemberantasan Korupsi, Indonesia berada pada urutan 88 dari 167 negara, pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi secara massive. Menurutnya ukuran keberhasilan dalam memberantas korupsi ditandai dengan semakin sedikitnya yang dipenjara karena kasus korupsi. Tetapi pada faktanya, meskipun semakin banyak pejabat yang tertangkap, malah semakin banyak pelaku korupsi. Hal ini menandakan bahwa penegakan hukum di Indonesia perlu diperbaiki.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi pada saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 yang melibatkan berbagai pihak, baik dari jajaran lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejakasaan, dan Mahkamah Agung, kalangan birokrat (K/L), BUMN, pihak swasta, maupun dari penggerak anti korupsi Indonesia Anti-Corruption Forum (IACF), yang berlangsung Kamis, (1/12) di Balai Kartini, Jakarta.
Presiden juga menyoroti dampak korupsi pada sistem pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam lingkup birokrasi. Presiden meminta agar segera dilakukan penyederhanaan sistem dan alur birokrasi. Setiap K/L maupun pemerintah daerah diminta mengoptimalkan anggaran dengan melakukan e-budgeting dan e-government, meskipun hal itu bukanlah satu-satunya jawaban untuk memberantas korupsi di kalangan birokrat. Menurutnya juga perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik secara internal dan eksternal, termasuk pemberantasan tindak pungutan liar, hingga pada level yang hanya bernilai Rp. 10ribu.
Dalam aspek kepegawaian, Mendagri, Tjahjo Kumolo, dalam paparannya menyatakan bahwa ada beberapa lingkup kepegawaian yang rawan terjadinya korupsi, yakni: mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan PTT.
Presiden juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi melibatkan semua pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun sektor swasta. “Reformasi birokrasi dan hukum harus terus dilakukan, Kejaksaan dan Kepolisian harus bersinergi dengan KPK, karena pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri!” imbaunya. (des)
BERITA LAINNYA
Dalam agenda rutin yang di selenggarakan BKPSDM Kabupaten Bandung, siraman rohani ASN Bulan Mei
BKPSDM menyelenggarakan Kegiatan Penyerahan Petikan Keputusan Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 20
Pada hari Jum`at tanggal 26 April 2024 Kepala BKPSDM Drs.H.Akhmad Djohara, M.Si beserta Se