Legalisasi Dokumen

Minggu, 17 Juli 2016

Legalisasi Dokumen Kepegawaian

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Asli Dokumen yang akan dilegalisir
  3. Legalisir maksimal 10 lembar
  4. Surat Keterangan Bank/BPR/Koperasi jika Dukumen Asli Dianggunkan
BERITA LAINNYA
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 2448/R-KS.04.03/
Berdasarkan pengumuman Bupati Bandung Nomor: 800/4533/BKPSDM/2022 tanggal 20 Desember