Permohonan Karpeg, Karis/Karsu

Senin, 03 Agustus 2020

PEMBUATAN KARTU ISTRI (KARIS)

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Duda (Lampiran IB SE 08/1983)
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  4. Fotocopy sah surat kematian/akta cerai
  5. Fotocopy sah surat nikah
  6. Pas foto istri hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)

PEMBUATAN KARTU ISTERI (KARIS) PENGGANTI KARENA HILANG

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Duda
  3. Daftar Keluarga PNS
  4. Fotocopy sah surat nikah
  5. Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)
  6. Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dariKepolisian
  8. Pas foto istri hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)

PEMBUATAN KARTU SUAMI (KARSU)

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Janda
  3. (Lampiran IB SE 08/1983)
  4. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  5. Fotocopy sah surat kematian/akta cerai
  6. Fotocopy sah surat nikah
  7. Pas foto suami hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)

PEMBUATAN KARTU SUAMI (KARSU) PENGGANTI KARENA HILANG

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Janda
  3. Daftar Keluarga PNS
  4. Fotocopy sah surat nikah
  5. Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)
  6. Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dariKepolisian
  8. Pas foto hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)

PEMBUATAN KARTU SUAMI (KARSU) PENGGANTI KARENA HILANG

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Janda
  3. Daftar Keluarga PNS
  4. Fotocopy sah surat nikah
  5. Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983)
  6. Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  8. Pas foto hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)

PEMBUATAN KARTU PEGAWAI (KARPEG) PENGGANTI KARENA HILANG

  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Fotocopy sah SK CPNS
  3. Fotocopy sah SK PNS
  4. Fotocopy STTPP (Surat Tanda TamatPendidikan dan Pelatihan) PRAJABATAN
  5. Pas foto hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)
  6. Lampiran X
  7. Lampiran XI
  8. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Formulir / Format Ajuan Karis/Karsu Download

BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/