Buku Tamu

 

Nama Lengkap

E-mail

Jenis

Text

Kode Keamanan

captcha

 

 

IWAN SETIAWAN

29-11-2017 07:52

Ass, Selamat Pagi. saya ingin menanyakan kalau untuk melengkapi berkas usulan kenaikan pangkat periode oktber 2017 untuk guru, harus kemana?hatrnuhun

Jawaban dari admin :

21-12-2017 10:56

Selamat Siang..

Untuk melengkapi berkas Usulan kenaikan pangkat saudara bisa langsung ke Pelayanan di Sekretariat BKPPD nanti akan dirujuk ke Bidang Mutasi Aparatur-Subid Kepangkatan

Terima kasih

Dicky Yoga Prasetyo

16-11-2017 22:25

Apakah di badan kepegawaian pelatihan dan pendidikan daerah menerima mahasiswa untuk pkl(praktek kerja lapangan)? Trimakasih

Jawaban dari admin :

28-12-2017 09:51

Selamat Pagi

Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan PKL (Praktek Kerja Lapangan) pada BKPPD terlebih dahulu mengajukan lebih awal. Untuk bulan Januari sudah terisi oleh siswa dari SMK

Terima kasih

komariah

13-11-2017 16:24

Kapan sk keluar sudah 5 tahun

Jawaban dari admin :

21-12-2017 10:53

Selamat siang,

Mohon dilengkapi, yang di maksud SK apa. atas Nama/NIP siapa?

Terima Kasih telah menghubungi kami,

Kasih Suryani

10-11-2017 19:42

Bulan September 2017 saya sudah melengkapi kekurangan berkas usulan tingkat ke IV B. Proses untuk SK periode kapan? Terima kasih

Jawaban dari admin :

14-11-2017 08:26

Selamat Pagi

Mohon di Lengkapi NAMA, NIP dan UNIT KERJA, atau saudara bisa cek langsung di laman Proses Kenaikan Pangkat http://bkppd.bandungkab.go.id/mutasi-usulan

Terima kasih

titin supartini

02-11-2017 10:42

mengenai kenaikan pangkat setelah saya liat di bagian layananan kenaikan pangkat di monitoring bkpp nama saya tidak ada, tetapi di monitoring bkn kenaikan saya sedang diproses. kenapa bisa begitu, apa saya tinggal nunggu turun sk aja ato gmn?

Jawaban dari Bidang Mutasi Aparatur-Kepangkatan :

05-11-2017 19:11

Berkas usul kenaikan pangkat ibu sudah masuk di BKN dalam proses pemeriksaan, untuk mengetahui hasilnya, dimohon untuk selalu pantau informasi di www.bkppd.bandungkab.go.id pada monitoring BKN.

Winda

27-10-2017 16:24

Assalamualaikum wr wb..mohon ijin sy selaku pelaksana kepegawaian di dinas kesehatan kab.bdg ingin menanyakan bagaimana prosedur ajuan perihal kenaikan/penyetaraan/alih jabfung fungsional tenaga kesehatan yang ada dilingkungan dinkes?? Nah apabila berkas usulan sudah kami sampaikan menggunakan pengantar resmi kedinasan,siapa yang berhak untuk mengambil SK fungsional yg telah selesai?? Kalo memang usulan dtg dr kami,,kami mengharapkan kembali ke kami jg..akan tetapi pd kenyataannya harus org yg kami usulkan yg boleh mengambil SK tersebut (berdasarkan laporan dr org2 yg telah mengambil SK fungsional). Mohon informasi secara terperinci. Terimakasih

Jawaban dari admin :

08-11-2017 13:57

Selamat siang,

Waalaikumsallam, Wr.Wb. terkait pengambilan dokumen kepegawaian sebagai output proses administrasi kepegawaian belum ada ketentuan hendaknya siapa yang mengambil, yang diutamakan adalah pelayanan kepada penerima pelayanan (PNS)

nandang sobari

27-10-2017 06:39

pa kalo untuk pengajuan kenaikan gaji berkala melampirkan apa saja...terimakasih

Jawaban dari admin :

02-11-2017 11:08

Selamat siang.

untuk syarat kenaikan gaji berkala, melampirkan SK Pangkat terakhir dan SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir

 

Imas karmilawati

26-10-2017 22:13

Sudah adakah sk kenaikan pangkat dan sk fungsional saya

Jawaban dari admin :

02-11-2017 11:07

Selamat siang.

untuk mengetahui proses kenaikan pangkat, saudara bisa menghubungi laman. http://bkppd.bandungkab.go.id/mutasi-usulan

IWAN SETIAWAN

20-10-2017 13:49

Ass, Selamat siang. saya ingin bertanya kalau untuk memperbaiki nama di kartu KPE untuk Guru, harus kemana? dan apa persyaratan yang harus dilengkapi.Terima Kasih

Jawaban dari admin :

02-11-2017 11:16

Selamat siang, 

Untuk proses penerbitan KPE baik baru ataupun perbaikan, menunggu proyeksi dari BKN, karena KPE tersebut merupakan Produk dari BKN, sampai saat ini BKN belum mengeluarkan kebijakan tentang keberlanjutan KPE, 

terima kasih.

joseph pratama syahputra

09-10-2017 10:54

Om maaf mau nanyain klo cara melamar kerja ke pemda kab gmna yaa? Klo ofline ngelamarnya dmna

Jawaban dari admin :

09-10-2017 14:25

Selamat Siang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 Pasal 8, bahwa semua penjabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah, jadi sampai saat ini Pemerintah Kab. Bandung belum ada penerimaan pegawai untuk tenaga honorer atau yang sejenisnya

Terima kasih