Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM 2022

Senin, 28 Agustus 2023

RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUB TUGAS BKPSDM TAHUN 2022 KABUPATEN BANDUNG

Badan Kepegawaianan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kepegawaian, mutasi, pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan ketatausahaan Badan.

Sedangkan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung adalah :

  • Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung secara lebih rinci berdasarkan susunan organisasi adalah sebagai berikut :


I. KEPALA BADAN
Badan Kepegawaianan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan dan pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Kepala BKPSDM menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Kepala BKPSDM membawahkan:
  • Sekretariat;
  • Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN;
  • Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN;
  • Bidang Mutasi dan Promosi ASN;
  • Bidang Pendidikan Dan Pelatihan ASN; dan
  • Jabatan Fungsional.

II. SEKRETARIAT
A. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Penetapan penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
  2. Pengumpulan dan pengolahan dokumen perencanaan Badan;
  3. Penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
  4. Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  5. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.
  7. Sekretaris, membawahkan :
  • Perencana;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Subbagian Keuangan;
  • Pranata SDM Aparatur; dan
  • Pelaksana

II.1 Perencana pada Sekretariat
Perencana adalah Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lingkup penyusunan program Badan. Melakukan unsur dan sub-unsur kegiatan dan uraian kegiatan tugas jabatan perencana sesuai dengan ketentuan. Dalam melaksanakan tugas pokok perencana sebagai PPTK dan/atau Subkoordinator menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Badan, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah, rencana strategis Provinsi dan Nasional;
  2. Pelaksanaan koordinasi dengan Subbagian dan Jabatan Fungsional, untuk penyusunan dan penetapan rencana kerja Badan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk penyusunan tugas dan fungsi Badan; dan
  4. Penyiapan bahan dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kerja (PK), serta menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja yang telah ditentukan.

II.2 Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, Barang Milik Daerah/aset dan rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusun bahan pelaksanaan pelayanan umum dan kepegawaian, kelembagaan serta ketatalaksanaan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dengan Subbagian dan Jabatan Fungsional untuk penyusunan dan penetapan tugas dan fungsi Badan;
  3. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, barang milik daerah/aset, rumah tangga kedinasan dan administrasi kepegawaian;
  4. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

II.3 Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dengan Subbagian dan Jabatan Fungsional untuk pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
  3. Pelaksanaan penyusunan laporan pengelolaan keuangan Badan;
  4. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Keuangan.

III. BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN ASN

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN, meliputi Formasi dan Pengadaan ASN, Pemberhentian dan Perlindungan ASN, dan Data dan Informasi ASN;
  2. penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN, meliputi Formasi dan Pengadaan ASN, Pemberhentian dan Perlindungan ASN, dan Data dan Informasi ASN;
  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN.
  5. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN, membawahkan :
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur ; dan
  • Pelaksana.

III.1 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawian ASN
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lingkup Formasi dan Pengadaan ASN, Pemberhentian dan Perlindungan ASN, dan Data dan Informasi ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai PPTK dan/atau Subkoordinator menyelenggarakan fungsi :

  1. Lingkup Formasi dan Pengadaan ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Formasi dan Pengadaan ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Formasi dan Pengadaan ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Formasi dan Pengadaan ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Pemberhentian dan Perlindungan ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Pemberhentian dan Perlindungan ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Pemberhentian dan Perlindungan ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Pemberhentian dan Perlindungan ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Data dan Informasi ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Data dan Informasi ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Data dan Informasi ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Data dan Informasi ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur mengkoordinasikan Pelaksana

IV. BIDANG PENILAIAN KINERJA DAN PENGEMBANGAN ASN

Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN, meliputi Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN, Displin dan Penghargaan ASN, dan Pengembangan Sumber Daya ASN;
  2. Penyelenggaraan rencana kerja bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN, meliputi Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN, Displin dan Penghargaan ASN, dan Pengembangan Sumber Daya ASN;
  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN.
  5. Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN, membawahkan :
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
  • Pelaksana

IV.1 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lingkup Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN, Disiplin dan Penghargaan ASN, dan Pengembangan Sumber Daya ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai PPTK dan/atau Subkoordinator menyelenggarakan fungsi :

  1. Lingkup Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Disiplin dan Penghargaan ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Disiplin dan Penghargaan ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Disiplin dan Penghargaan ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Disiplin dan Penghargaan ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Pengembangan Sumber Daya ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Pengembangan Sumber Daya ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Pengembangan Sumber Daya ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Pengembangan Sumber Daya ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur mengkoordinasikan Pelaksana

V. BIDANG MUTASI DAN PROMOSI ASN
Bidang Mutasi dan Promosi ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Mutasi dan Promosi ASN mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Bidang Mutasi dan Promosi ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Mutasi dan Promosi ASN menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Mutasi dan Promosi ASN, meliputi Mutasi ASN, Promosi dan Pola Karier ASN, dan Kepangkatan ASN;
  2. penyelenggaraan rencana kerja Bidang Mutasi dan Promosi ASN, meliputi Mutasi ASN, Promosi dan Pola Karier ASN, dan Kepangkatan ASN;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Mutasi dan Promosi ASN.
  5. Bidang Mutasi dan Promosi ASN, membawahkan :
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
  • Pelaksana.

V.1 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Bidang Mutasi dan Promosi ASN
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lingkup Mutasi ASN, Promosi dan Pola Karier ASN, dan Kepangkatan ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai PPTK dan/atau Subkoordinator menyelenggarakan fungsi :

  1. Lingkup Mutasi ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Mutasi ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Mutasi ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Mutasi ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Promosi dan Pola Karier ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Promosi dan Pola Karier ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Promosi dan Pola Karier ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Promosi dan Pola Karier ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Kepangkatan ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Kepangkatan ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Kepangkatan ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Kepangkatan ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur mengkoordinasikan Pelaksana

VI. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN, meliputi Pengembangan Kompetensi Teknis ASN, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN, dan Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN;
  2. Penyelenggaraan rencana kerja bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN, meliputi Pengembangan Kompetensi Teknis ASN, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN, dan Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN;
  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN.
  5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN, membawahkan :
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
  • Pelaksana.

VI.1 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lingkup Pengembangan Kompetensi Teknis ASN, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN, dan Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai PPTK dan/atau Subkoordinator menyelenggarakan fungsi :

  1. Lingkup Pengembangan Kompetensi Teknis ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Pengembangan Kompetensi Teknis ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Pengembangan Kompetensi Teknis ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Pengembangan Kompetensi Teknis ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

  1. Lingkup Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN;
  3. Penyusunan rencana dan program kerja Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi ASN, sesuai dengan hasil musrenbang, visi dan misi, rencana strategis Badan dan Daerah.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur mengkoordinasikan Pelaksana

silahkan Downloud disini/arsip/3909-tugas-pokok-dan-fungsi-bkpsdm-2022

BERITA LAINNYA
Kepala BPKSDM Beserta jajaran mengikuti kegiatan halalbilhalal di Lingkungan Pemerintah Ka
BKPSDM menyelenggarakan Kegiatan Serah Terima Jabatan ( Sertijab) bagi Jabatan Pimpinan Ti