Tugas Pokok dan Fungsi
Jumat, 20 September 2019
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG
Badan Kepegawaianan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kepegawaian, mutasi, pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan ketatausahaan Badan.
Sedangkan Fungsi Badan Kepegawaian dan PengembanganSumber Daya Manusia dan Pelatihan Kabupaten Bandung adalah :
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung secara lebih rinci berdasarkan susunan organisasi adalah sebagai berikut :
I. KEPALA BADAN
Kepala BKPSDM mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan dan pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Kepala BKPSDM menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan urusan penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala BKPSDM membawahkan:
- Sekretariat;
- Bidang Formasi dan Informasi Aparatur;
- Bidang Pengembangan Karier Aparatur;
- Bidang Mutasi Aparatur;
- Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
II. SEKRETARIAT
A. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
- pengumpulan dan pengolahan usulan rencana kebutuhan program Badan;
- penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
- penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.
- Sekretaris, membawahkan :
- Subbagian Penyusunan Program;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan.
II.1 Subbagian Penyusunan Program
Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program Badan. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan. pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Badan;
- pelaksanaan penyusunan rencana strategis Badan;
- pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan penunjang pelaksanaan tugas Badan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
II.2 Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;
- pengkoordinasian penyusunan pelayanan administrasi kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas dinas;
- pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
II.3 Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
- pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran pendapatan dan belanja Badan;
- pelaksanaan teknis administrasi pengelolaan keuangan Badan;
- pelaksanaan penyusunan laporan pengelolaan keuangan Badan;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Keuangan.
III. BIDANG FORMASI DAN INFORMASI APARATUR
Bidang Formasi dan Informasi Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Formasi dan Informasi mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Bidang Formasi dan Informasi Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Formasi dan Informasi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Formasi dan Informasi Aparatur, meliputi Formasi Aparatur, Pengadaan Aparatur serta Data dan Informasi Aparatur;
- penyelenggaraan rencana kerja Bidang Formasi dan Informasi Aparatur, meliputi Formasi Aparatur, Pengadaan Aparatur serta Data dan Informasi Aparatur;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Formasi dan Informasi Aparatur, meliputi Formasi Aparatur, Pengadaan Aparatur serta Data dan Informasi Aparatur.
- Kepala Bidang Formasi dan Informasi Aparatur, membawahkan :
- Subbidang Formasi Aparatur ;
- Subbidang Pengadaan Aparatur;
- Subbidang Data dan Informasi Aparatur.
III.1 Subbidang Formasi Aparatur
Subbidang Formasi Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang; Subbidang Formasi Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Formasi Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Formasi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang ;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Formasi Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Formasi Aparatur.
III.2 Subbidang Pengadaan Aparatur
Subbidang Pengadaan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang;Subbidang Pengadaan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Bidang Pengadaan Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pengadaan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pengadaan Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pengadaan Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja subbidang Pengadaan Aparatur.
III.3 Subbidang Data dan Informasi Aparatur
Subbidang Data dan Informasi Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Data dan Informasi Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Data dan Informasi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Data dan Informasi Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Data dan Informasi Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Data dan Informasi Aparatur.
IV. BIDANG PENGEMBANGANAN KARIER APARATUR
Bidang Pengembangan Karier Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Pengembangan Karier Aparatur mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Bidang Pengembangan Karier Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengembangan Karier Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengembangan karier Aparatur, meliputi Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur, Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur serta Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur;
- penyelenggaraan rencana kerja bidang Pengembangan Kareir Aparatur, meliputi Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur, Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur serta Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pengembangan Karier Aparatur meliputi Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur, Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur serta Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur.
- Bidang Pengembangan Karier Aparatur, membawahkan :
- Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur;
- Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur;
- Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur.
IV.1 Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur
Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Pola Karier Jabatan Fungsional Aparatur.
IV.2 Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur
Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Pola Karier Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi Aparatur.
IV.3 Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan
Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan Subbidang pengembangan Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur.
V. BIDANG MUTASI APARATUR
Bidang Mutasi Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Mutasi Aparatur mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Bidang Mutasi Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Mutasi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Mutasi Aparatur , meliputi Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur, Subbidang Kepangkatan Aparatur dan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur;
- penyelenggaraan rencana kerja Bidang Mutasi Aparatur, meliputi Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur, Subbidang Kepangkatan Aparatur dan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Mutasi Aparatur, meliputi Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur, Subbidang Kepangkatan Aparatur dan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur.
- Bidang Mutasi, Disiplin Dan Fasilitasi Kelembagaan Aparatur, membawahkan :
- Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur,
- Subbidang Kepangkatan Aparatur,
- Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur.
V.1 Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur
Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian Aparatur.
V.2 Subbidang Kepangkatan Aparatur
Subbidang Kepangkatan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Kepangkatan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Kepangkatan Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Subbidang Kepangkatan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Kepangkatan Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Kepangkatan Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Kepangkatan Aparatur.
V.3. Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur
Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur.
VI. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, meliputi Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan Struktural, Fungsional Dan Teknis Aparatur, Subbidang Pengembangan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur dan Subbidang Pendidikan Formal Aparatur;
- penyelenggaraan rencana kerja bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, meliputi Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan Struktural, Fungsional Dan Teknis Aparatur, Subbidang Pengembangan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur, Subbidang Pendidikan Formal Aparatur;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, meliputi Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan Struktural, Fungsional Dan Teknis Aparatur, Subbidang Pengembangan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur, Subbidang Pendidikan Formal Aparatur.
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, membawahkan :
- Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Fungsional dan Teknis Aparatur;
- Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
- Subbidang Pendidikan Formal Aparatur;
VI.1 Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Teknis Aparatur
Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Fungsional dan Teknis Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Fungsional dan Teknis Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Fungsional dan Teknis Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Fungsional dan Teknis Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Teknis dan Fungsional;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Teknis dan Fungsional;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, Teknis dan Fungsional.
VI.2 Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur
Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Kepala Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
VI.3 Subbidang Pendidikan Formal Aparatur
Subbidang Pendidikan Formal Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang. Subbidang Pendidikan Formal Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan Pendidikan Formal Aparatur. Dalam melaksanakan tugas pokok Subbidang Pendidikan Formal Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Subbidang Pendidikan Formal Aparatur;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subbidang Pendidikan Formal Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbidang Pendidikan Formal Aparatur.