Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN)

Kamis, 31 Agustus 2017

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.

Sesuai SE Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). Aplikasi SiHarka dapat diakses melalui alamat https://siharka.menpan.go.id.

Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bandung mendaftarkan ASN yang wajib Lapor pada periode 2017 ini sebanyak 217 ASN, pada pelaporan tahun ini difokuskan pada ASN yang menduduki jabatan baru (dari jabatan pelaksana/fungsional yang promosi menjadi struktural). untuk mempermudah dalam proses penginputan LHKASN bisa unduh link berikut:

BERITA LAINNYA
Kepala BPKSDM Beserta jajaran mengikuti kegiatan halalbilhalal di Lingkungan Pemerintah Ka
BKPSDM menyelenggarakan Kegiatan Serah Terima Jabatan ( Sertijab) bagi Jabatan Pimpinan Ti