Sejarah BKPSDM

Sejarah BKPSDM

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 sebagai Lembaga Teknis Daerah (Lamtekda) berbentuk badan yang merupakan unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi-fungsi administrativ yang  sekaligus menyusun konsep dan gagasan serta  terobosan-terobosan di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diemban harus mampu mewujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian secara optimal dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai motor penggerak organisasi pemerintahan di Kabupaten Bandung.

Untuk mengoptimalkan Pengelolaan pegawai    maka diperlukan perencanaan dan evaluasi yang matang, sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung menyusun indikator-indikator yang  mendukung  visi,  misi, tujuan dan sasaran yang dituangkan ke dalam Rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung. Salah satu konsekuensi logis dari posisi serta kondisi tersebut, maka Badan  Kepegawaian  dan  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  Kabupaten

Bandung   harus   mampu   meningkatkan   kualitas   kinerja   khususnya  dalam memberikan pelayanan, baik dalam kerangka perwujudan kesejahteraan pegawai maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur, terutama untuk menghadapi era persaingan global dan kinerja pelayanan yang baik  kepada masyarakat dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

 

 
  • Berita