Informasi Layanan

Nama Layanan :
PEMBUATAN KARTU ISTRI (KARIS)
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Duda (Lampiran IB SE 08/1983)
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  4. Fotocopy sah surat kematian/akta cerai
  5. Fotocopy sah surat nikah
  6. Pas foto istri hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)




Mekanisme/Prosedur :

2


Waktu Penyelesaian :
1 Hari
Biaya :

Gratis


Produk Layanan :

4


Pengaduan :

5


Nama Layanan :
PEMBUATAN KARTU ISTERI (KARIS) PENGGANTI KARENA HILANG
Persyaratan :
  1. Surat Pengantar/usulan dari Instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama/Duda
  3. Daftar Keluarga PNS
  4. Fotocopy sah surat nikah
  5. Lampiran XXX (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)
  6. Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN No.08/SE/1983)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dariKepolisian
  8. Pas foto istri hitam putih ukuran 2x3 cm (Diupload dan dilampirkan secara fisik sebanyak 3 lembar)

Formulir 



Mekanisme/Prosedur :

2


Waktu Penyelesaian :
1 Hari
Biaya :

Gratis


Produk Layanan :

4


Pengaduan :

5