Logo Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pemerintah Kabupaten Bandung

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok:
  • Membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
  • Pelaksanaan administrasi Badan
Fungsi:
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan SDM.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya

BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

  • Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian: Menyusun rencana kebutuhan kepegawaian, pengembangan SDM, dan pengelolaan data kepegawaian. 
     
  • Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan dan mengelola program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN). 
     
  • Manajemen Kinerja: Melakukan penilaian kinerja ASN dan pengelolaan karir. 
     
  • Pengelolaan Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Memproses dan mengelola kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ASN. 
     
  • Pengadaan dan Pemberhentian ASN: Mengelola proses pengadaan dan pemberhentian ASN.