Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok:
- Membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Pelaksanaan administrasi Badan
Fungsi:
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
- Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian: Menyusun rencana kebutuhan kepegawaian, pengembangan SDM, dan pengelolaan data kepegawaian.
- Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan dan mengelola program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN).
- Manajemen Kinerja: Melakukan penilaian kinerja ASN dan pengelolaan karir.
- Pengelolaan Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Memproses dan mengelola kenaikan pangkat dan jabatan fungsional ASN.
- Pengadaan dan Pemberhentian ASN: Mengelola proses pengadaan dan pemberhentian ASN.