
Perpanjangan e-PUPNS 2015
Sesuai Surat Kepala BKN No K-26-30/V 17-1/99 tanggal 18 Februari 2016 perihal perpanjangan pelaksanaan e-PUPNS menyatakan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS dapat melakukan pendaftaran sampai tanggal 31 Maret 2016. Dengan ketentuan seperti tercantun dalam surat kepala BKN dan SOP Susulan e-PUPNS berikut:

SOP PERPANJANGAN E-PUPNS 2015
