
Mutasi
JENIS PERPINDAHAN PNS
Berdasarkan peraturan Bupati Bandung No. 65 Tahun 2016 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan Surat Edaraan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat No. 824/338/Mutasi tanggal 28 Februari 2017 Perihal Mekanisme Perpindahan PNS.
Maksud Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau perangkat daerah.
Tujuan Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana adalah memberdayakan PNS jabatan pelaksana secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Formasi Perpindahan Pegawai Negeri Sipil disusun dan ditetapkan prosentase kuotanya berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dari setiap perangkat daerah, yang ditetapkan setiap tahun anggaran oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Waktu Perpindahan : dilaksanakan pada setiap bulan April dan Oktober pada tahun berjalan.
Khusus untuk Perpindahan Tenaga Guru : dilaksanakan seseuai dengan kalender pendidikan.
Waktu perpindahan dapat dikecualikan untuk: