
Penerbitan Kartu Taspen
Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN/JKK/JKM, Kartu TASPEN, JKK/JKM Pengganti
- Surat Pengantar dari Kepala OPD
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir
- Foto Copy SK PNS dilegalisir
- Photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar hitam putih
- Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
- Mengisi Laporan Kehilangan Kartu Taspen/JKK/JKM untuk Permohonan Taspen/JKK/JKM Pengganti
- Mengisi Formulir Permintaan Pergantian Kartu Taspen/JKK/JKM
- Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
- SPMT
- Surat Keterangan Menikah
- Akte Nikah
- KP4
- Salinan Karpeg