Penerbitan Kartu Taspen

Penerbitan Kartu Taspen

Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN/JKK/JKM, Kartu TASPEN, JKK/JKM Pengganti

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
  4. Photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar hitam putih
  5. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
  6. Mengisi Laporan Kehilangan Kartu Taspen/JKK/JKM untuk Permohonan Taspen/JKK/JKM Pengganti
  7. Mengisi Formulir Permintaan Pergantian Kartu Taspen/JKK/JKM
  8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
  9. SPMT
  10. Surat Keterangan Menikah
  11. Akte Nikah
  12. KP4
  13. Salinan Karpeg
  • Berita