
PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 620 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13337/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, informasi selengkapnya di: