Sejarah BKPSDM

Jumat, 20 September 2019

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 sebagai Lembaga Teknis Daerah (Lamtekda) berbentuk badan yang merupakan unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi-fungsi administrativ yang sekaligus menyusun konsep dan gagasan serta terobosan-terobosan di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diemban harus mampu mewujudkan pengelolaan manajemen kepegawaian secara optimal dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai motor penggerak organisasi pemerintahan di Kabupaten Bandung.

Untuk mengoptimalkan Pengelolaan pegawai maka diperlukan perencanaan dan evaluasi yang matang, sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung menyusun indikator-indikator yang mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran yang dituangkan ke dalam Rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung. Salah satu konsekuensi logis dari posisi serta kondisi tersebut, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten

Bandung harus mampu meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan, baik dalam kerangka perwujudan kesejahteraan pegawai maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur, terutama untuk menghadapi era persaingan global dan kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Bandung Nomor: 821/3781/BKPSDM/2023 tanggal 22 Desember 2023 tenta
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/