Mutasi

Rabu, 31 Mei 2017

JENIS PERPINDAHAN PNS

Berdasarkan peraturan Bupati Bandung No. 65 Tahun 2016 Tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan Surat Edaraan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat No. 824/338/Mutasi tanggal 28 Februari 2017 Perihal Mekanisme Perpindahan PNS.

Maksud Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana adalah memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau perangkat daerah.

Tujuan Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana adalah memberdayakan PNS jabatan pelaksana secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Formasi Perpindahan Pegawai Negeri Sipil disusun dan ditetapkan prosentase kuotanya berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dari setiap perangkat daerah, yang ditetapkan setiap tahun anggaran oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Waktu Perpindahan : dilaksanakan pada setiap bulan April dan Oktober pada tahun berjalan.

Khusus untuk Perpindahan Tenaga Guru : dilaksanakan seseuai dengan kalender pendidikan.

Waktu perpindahan dapat dikecualikan untuk:

  • Perpindahan karena adanya perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perangkat daerah dan,
  • Perpindahan sebagai tenaga titipan dari dan ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah.

Jenisi Perpindahan PNS Jabatan Pelaksana pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas :

  • Perpindahan karena kebutuhan organisasi;
  • Perpindahan atas permohonan sendiri, meliputi :
  1. Pindah antar perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Pindah Masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
  3. Pindah Keluar dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
  4. Perpindahan sebagai Tenaga Titipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;
  5. Perpindahan sebagai Tenaga Titipan pada Pemerintah Daerah lain;

ALUR PINDAH PNS ANTAR OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

ALUR PINDAH PNS MASUK KE LINGKUNGAN

Pindah Keluar dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung;

ALUR PINDAH PNS KELAUR DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

PERSYARATAN PERPINDAHAN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG

* Persyaratan Mutasi (untuk unduh klik di sini)

BERITA LAINNYA
Disampaikan dengan hormat, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2
Berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11871/B-SI.02.01/SD/