Kegiatan Rekonsiliasi dan Evaluasi data Pensiun PNS dengan BKN Kantor Regional III Bandung
Rabu, 29 Juni 2022
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil , Pensiun Janda/Duda dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan Rekonsiliasi dan Evaluasi Data Pensiun PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut BKPSDM Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN menyelenggarakan Koordinasi Rekonsiliasi dan Evaluasi data Pensiun PNS dengan BKN Kantor Regional III Bandung pada hari, Rabu, (22 Juni 2022).
Dalam Koordinasi tersebut di hadiri Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Abi Basarah, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Lemi Candra Lesmana, Pengelola Data Wempy Thomas, Analis Data dan Informasi Dedi Radi dan Penata Keuangan Ghina Hanamunika, dari Kantor BKN Kantor Regional III Bandung dalam Koordinasi tersebut diterima Oleh 3( tiga ) orang Analis Kepegawaian Muda.